Senin, 01 Januari 2018

Perda Kota Bekasi no.5 tahun 2015 Pedoman Pembentukan RT/RW

Jabatan Ketua RT dan RW di Kota Bekasi
Maksimal Memimpin Dua Periode

 

Pemerintah Kota Bekasi membatasi jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) maksimal dua periode. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Bekasi tersebut batas waktu jabatan ketua RT atau RW maksimal jabatannya dua periode, setiap periodenya selama tiga tahun. Salah satu syarat RT saat ini minimal memiliki 30 hingga 100 Kepala Keluarga (KK), sementara sebelumnya syarat pembentukan RT minimal hanya memiliki 10 KK hingga 50 KK.

“Perda ini merupakan produk Pemerintah yang telah disepakati oleh DPRD Kota Bekasi, dengan maksud dan berfungsi agar pemerintah bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sbb :