RUKUN
WARGA (RW-09) KRANJI
Perkenalkan kami pengurus RW-09 Kelurahan Kranji sebagai pemilik website ini yang lokasinya berada di dalam Perumahan Duta Kranji Blok C Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), saat ini di RW-09 terdiri dari 7 Rukun Tetangga dari RT-01 s/d RT-07 yang masing-masing dipimpim oleh Ketua RT berdasarkan Surat Keputusan dari Kelurahan Kranji.
Website RW-09 Kranji Fungsinya sebagai
pusat Informasi dan Komunikasi pengurus RT/RW sehingga pengurus RT/RW dan
seluruh warga masyarakat RW-09 dapat mengetahui kondisi di lingkungan, kegiatan
di lingkungan, informasi, administrasi dan struktur pengurus RW maupun pengurus
RT. Semoga dengan adanya website ini dapat bermanfaat khususnya bagi pengurus
RT/RW dan seluruh warga RW-09 untuk
mempermudah dalam mencari informasi.
Rukun Warga (RW) merupakan wilayah
administratif di atas Rukun Tetangga (RT), untuk Rukun Warga dipimpin oleh
seorang Ketua RW dan Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT dengan system
pemilihan secara Demokratis yaitu dipilih langsung oleh warga setempat dengan
cara musyawarah dan mufakat atau pemilihan langsung.
Lokasi RW-09 kelurahan Kranji berada
di dalam Perumahan Duta Kranji Blok C, dengan batas wilayah sebagai berikut :
- Batas Utara, terdapat Jalan Gusti
Ngurah Ray (jalan baru) & Rel Kereta Api
- Batas Timur, perbatasan dengan RW-07
kelurahan Kranji (batas Perumahan Duta Kranji)
- Batas Selatan, perbatasan dengan RW-08
kelurahan Kranji & Jalan Bintara Raya
- Batas Barat, perbatasan dengan RW-07
kelurahan Bintara & saluran kali Duta Kranji
MAKSUD
DAN TUJUAN ADANYA RW
Pembentukan Lembaga RW
dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat
dan melaksanakan fungsifungsi Pemerintahan.
Pembentukan lembaga RW bertujuan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b. Peningkatan peran serta masyarakat
dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d. Pemberdayaan masyarakat dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan & kondisi masyarakat setempat.
TUGAS,
FUNGSI DAN KEWAJIBAN RW
Tugas RW dalam membantu Lurah
dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan.
yaitu sbb :
a. Membantu
menjalankan dan meningkatkan tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab
Pemerintah Daerah
b. Memelihara
kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
c. Menyusun
rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam
bergotong royong.
Untuk
melaksanakan Tugas RW mempunyai fungsi :
a. Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
b. Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c. Penanganan
masalah-masalah sosial masyarakat
d. Pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat
e. Penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
f. Mediasi
komunikasi, informasi, sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat
g. Sebagai
wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
Kewajiban RW :
a. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. Menjalin
hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
c. Menaati
peraturan perundang-undangan
d. Menjaga
etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat dan
e. Membantu
Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Semua aturan RW diatas detailnya terdapat di Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No.5 tahun 2015, Perihal Pedoman Pembentukan RT/RW di Kota Bekasi, silahkan klik di sini...
Pengurus
RW-09 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat
Periode 2016-2019