PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga, biasanya disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan
wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal
akan "10 program pokok".
Hakekatnya merupakan kebutuhan
dasar manusia, yaitu :
1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
2. Gotong Royong
3. Pangan
4. Sandang
5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
6. Pendidikan dan Ketrampilan
7. Kesehatan
8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
9. Kelestarian Lingkungan Hidup
10. Perencanaan Sehat.
Sejarah
PKK
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic
di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun
1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan
Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya
menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari
kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi)
setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di
semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari
tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala
daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri
mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa
Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama
pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga.
Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai
"hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya
TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi
daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun
1999, tetapi PKK pusat tanggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang
disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di
bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam
negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam
pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah
perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
.
Semua warga RW-09 Kelurahan Kranji yang ingin kirim Foto atau Artikel
berupa aktifitas/kegiatan di lingkungan dapat kirim ke email
rw09kranji@gmail.com
rw09kranji@gmail.com