RUKUN
TETANGGA (RT)
Rukun Tetangga (RT) di wilayah RW-09
terdiri dari 7 Rukun Tetangga dari RT-01 s/d RT-07 yang masing-masing dipimpim
oleh Ketua RT hasil pemilihan warga setempat, ketua RT dibantu oleh seorang Sekretaris
dan seorang Bendahara, berdasarkan Surat Keputusan dari Kelurahan Kranji.
MAKSUD
DAN TUJUAN ADANYA RT
Pembentukan Lembaga RT dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat
dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.
Pembentukan lembaga RT bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a. Peningkatan pelayanan masyarakat
b.
Peningkatan peran serta masyarakat
dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
d.
Pemberdayaan masyarakat dan
e.
Pengembangan kegiatan lain sesuai
dengan kebutuhan & kondisi masyarakat setempat.
TUGAS,
FUNGSI DAN KEWAJIBAN RT
Tugas RT dalam membantu Lurah
dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan.
yaitu sbb :
yaitu sbb :
a. Membantu
menjalankan dan meningkatkan tugas pelayananan kepada warga yang menjadi
tanggungjawab Pemerintah Daerah
b. Memelihara
kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
c. Menyusun
rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam
bergotong royong.
Untuk
melaksanakan Tugas RT mempunyai Fungsi :
a. Pendataan
kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
b. Pemeliharaan
keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c. Penanganan
masalah-masalah sosial masyarakat
d. Pembuatan
gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya
murni masyarakat
e. Penggerak
swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
f. Mmediasi
komunikasi, informasi, sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat
g. Sebagai
wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan.
Kewajiban RT :
a. Memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. Menjalin
hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
c. Menaati
peraturan perundang-undangan
d. Menjaga
etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat dan
e. Membantu
Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
MEMBENTUK
RUKUN TETANGGA (RT)
Pembentukan
Rukun Tetangga
1. Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa
RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa
masyarakat difasilitasi Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat masyarakat
setempat yang dipimpin oleh Ketua RW dan hasil musyawarah diusulkan kepada
Lurah.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.
Jumlah
Kepala Keluarga Rukun Tetangga
1. Setiap RT terdiri dari 30 (tiga puluh)
sampai dengan 100 (seratus) Kepala Keluarga.
2. Bagi penduduk yang bertempat tinggal
dikawasan khusus, asrama, rumah susun, apartemen atau yang sejenis dapat
dibentuk RT tersendiri.
3. Jumlah Kepala Keluarga pada RT baru
hasil pembentukan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Pemekaran,
Penghapusan atau Penggabungan Rukun Tetangga
1. RT dalam hal luas wilayah, jumlah
penduduk dapat dimekarkan, dihapuskan atau digabung berdasarkan musyawarah dan
mufakat.
2. Pemekaran, Penghapusan dan penggabungan dilakukan
dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada
masyarakat.
3. Jumlah Kepala Keluarga pada RT baru hasil
pemekaran atau penggabungan
4. Pemekaran atau penggabungan RT
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kesatuan cakupan wilayah.
Rapat
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT)
1. Pemekaran atau penggabungan RT dilaksanakan
melalui rapat RT yang dipimpin oleh Ketua RW setelah dikonsultasikan kepada
Lurah.
2. Rapat RT dianggap sah apabila dihadiri
dan ditandatangani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga.
3. Hasil rapat RT sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diusulkan kepada Lurah dan Camat untuk mendapatkan persetujuan
Walikota.
4. Pemekaran, penghapusan dan
penggabungan batas RT tersebut dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan
Walikota.
Semua perihal Rukun Tetangga (RT) secara detail ada di Perda Kota Bekasi No.5 tahun 2015, Perihal Pedoman Pembentukan RT/RW Kota Bekasi, silahkan klik di sini...
PENGURUS 7 RUKUN TETANGGA (RT)
di RW-09 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat
di RW-09 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat