RUKUN TETANGGA


RUKUN TETANGGA (RT)

Rukun Tetangga (RT) di wilayah RW-09 terdiri dari 7 Rukun Tetangga dari RT-01 s/d RT-07 yang masing-masing dipimpim oleh Ketua RT hasil pemilihan warga setempat, ketua RT dibantu oleh seorang Sekretaris dan seorang Bendahara, berdasarkan Surat Keputusan dari Kelurahan Kranji.


MAKSUD DAN TUJUAN ADANYA RT

Pembentukan Lembaga RT dimaksudkan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Lurah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan.

Pembentukan lembaga RT bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.   Peningkatan pelayanan masyarakat
b.   Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
c.   Pengembangan kemitraan
d.   Pemberdayaan masyarakat dan
e.   Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan & kondisi masyarakat setempat.


TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN RT

Tugas RT dalam membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan. 
yaitu sbb :
a. Membantu menjalankan dan meningkatkan tugas pelayananan kepada warga yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah
b. Memelihara kerukunan hidup warga, menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
c. Menyusun rencana pelaksanaan pembangunan dengan menggerakan kesadaran masyarakat dalam bergotong royong.

Untuk melaksanakan Tugas RT mempunyai Fungsi :

a. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya
b. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga
c. Penanganan masalah-masalah sosial masyarakat
d. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan  swadaya murni masyarakat
e. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya
f.  Mmediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara Kelurahan dengan masyarakat
g. Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Kewajiban RT :

a.  Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI
b. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
c. Menaati peraturan perundang-undangan
d. Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat dan
e. Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.


MEMBENTUK RUKUN TETANGGA (RT)

Pembentukan Rukun Tetangga

1. Di tingkat Kelurahan dapat dibentuk beberapa RT sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pembentukan RT dilakukan atas prakarsa masyarakat difasilitasi Kelurahan melalui musyawarah dan mufakat masyarakat setempat yang dipimpin oleh Ketua RW dan hasil musyawarah diusulkan kepada Lurah.
3. Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Lurah.

Jumlah Kepala Keluarga Rukun Tetangga

1. Setiap RT terdiri dari 30 (tiga puluh) sampai dengan 100 (seratus) Kepala Keluarga.
2. Bagi penduduk yang bertempat tinggal dikawasan khusus, asrama, rumah susun, apartemen atau yang sejenis dapat dibentuk RT tersendiri.
3. Jumlah Kepala Keluarga pada RT baru hasil pembentukan, dapat disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Pemekaran, Penghapusan atau Penggabungan Rukun Tetangga

1. RT dalam hal luas wilayah, jumlah penduduk dapat dimekarkan, dihapuskan atau digabung berdasarkan musyawarah dan mufakat.
2. Pemekaran, Penghapusan dan penggabungan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
3. Jumlah Kepala Keluarga pada RT baru hasil pemekaran atau penggabungan
4. Pemekaran atau penggabungan RT dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kesatuan cakupan wilayah.

Rapat Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT)

1.    Pemekaran atau penggabungan RT dilaksanakan melalui rapat RT yang dipimpin oleh Ketua RW setelah dikonsultasikan kepada Lurah.
2.    Rapat RT dianggap sah apabila dihadiri dan ditandatangani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kepala keluarga.
3.    Hasil rapat RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Lurah dan Camat untuk mendapatkan persetujuan Walikota.
4.    Pemekaran, penghapusan dan penggabungan batas RT tersebut dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan Walikota.

Semua perihal Rukun Tetangga (RT) secara detail ada di Perda Kota Bekasi No.5 tahun 2015, Perihal Pedoman Pembentukan RT/RW Kota Bekasi, silahkan klik di sini...


 


PENGURUS 7 RUKUN TETANGGA (RT)
di RW-09 Kelurahan Kranji, Bekasi Barat 









Contoh Laporan Bulanan RT di RW-09 
untuk Kelurahan Kranji