Jabatan
Ketua RT dan RW di Kota Bekasi
Maksimal
Memimpin Dua Periode
Pemerintah Kota Bekasi membatasi
jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) maksimal dua periode.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2015
tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi tersebut batas
waktu jabatan ketua RT atau RW maksimal jabatannya dua periode, setiap
periodenya selama tiga tahun. Salah satu syarat RT saat ini minimal memiliki 30
hingga 100 Kepala Keluarga (KK), sementara sebelumnya syarat pembentukan RT
minimal hanya memiliki 10 KK hingga 50 KK.
“Perda ini merupakan produk Pemerintah
yang telah disepakati oleh DPRD Kota Bekasi, dengan maksud dan berfungsi agar pemerintah
bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi
nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW),
sbb :
Tidak ada kata yg membatasi 3 periode Dan juga tidak ada kata yg mengatakan maksimal dua periode.
BalasHapusCoba baca pasal 18 ayat 1
BalasHapus,