Penyerahan sertidikat program PTSL kepada
masyarakat. (humas)
BEKASI, Pemerintah melakukan
progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mensertifikatkan
tanah-tanah masyarakat.
Di Kota Bekasi, Kantor
Pertanahan bersama pemeritah daerah setempat, tahun 2018 memproyeksikan
pensertifikatan 40.000 bidang tanah. Pensertifikatan direncanakan di lima
wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bantar Gebang, Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi
Barat dan Bekasi Selatan.
Kepada masyarakat di lima
wilayah tersebut diminta agar memanfaatkan kesempatan dan melengkapi
persyaratannya sebagaimana ditentukan, ujar Pejabat sementara (Pjs) Wali
Kota Bekasi R Ruddy Gandakusumah, saat penyerahan 500 sertifikat tanah kepada
warga Kota Bekasi, kemarin.
Progam PTSL ini bertujuan untuk
memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah
masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong perekonomian negara pada
umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, katanya. PTSL tambahnya, juga untuk
meningkatkan taraf kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.