Rabu, 01 Agustus 2018

PTSL Kota Bekasi 2018 Targetkan 40.000 Bidang Tanah Disertifikat

Penyerahan sertidikat program PTSL kepada masyarakat. (humas)

BEKASI, Pemerintah melakukan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat.

Di Kota Bekasi, Kantor Pertanahan bersama pemeritah daerah setempat, tahun 2018 memproyeksikan pensertifikatan  40.000 bidang tanah. Pensertifikatan direncanakan di lima wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Bantar Gebang, Rawalumbu, Mustikajaya, Bekasi Barat dan Bekasi Selatan.

Kepada masyarakat di lima wilayah tersebut diminta agar memanfaatkan kesempatan dan melengkapi persyaratannya sebagaimana ditentukan, ujar  Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bekasi R Ruddy Gandakusumah, saat penyerahan 500 sertifikat tanah kepada warga Kota Bekasi, kemarin.

Progam PTSL ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata, serta mendorong perekonomian negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, katanya. PTSL tambahnya,  juga untuk meningkatkan  taraf kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Tahun 2017 progam PTSL  di Kota Bekasi  memprograwmkan penerbitan  lebih 3.000 sertifikat di  wilayah Kecamatan Bantar Gebang.  Sebagian sertifikat itu sudah diserahkan kepada pemilknya. 


Senin, 01 Januari 2018

Perda Kota Bekasi no.5 tahun 2015 Pedoman Pembentukan RT/RW

Jabatan Ketua RT dan RW di Kota Bekasi
Maksimal Memimpin Dua Periode

 

Pemerintah Kota Bekasi membatasi jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) maksimal dua periode. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Bekasi tersebut batas waktu jabatan ketua RT atau RW maksimal jabatannya dua periode, setiap periodenya selama tiga tahun. Salah satu syarat RT saat ini minimal memiliki 30 hingga 100 Kepala Keluarga (KK), sementara sebelumnya syarat pembentukan RT minimal hanya memiliki 10 KK hingga 50 KK.

“Perda ini merupakan produk Pemerintah yang telah disepakati oleh DPRD Kota Bekasi, dengan maksud dan berfungsi agar pemerintah bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi nomor 5 tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), sbb :